Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak mampu menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Bukan hanya itu, Pemko juga tidak mampu memaksimalkan realisasi PAD yang sudah dianggarkan sebelumnya.
"Kalau dilihat banyak yang belum maksimal penggalian potensi PAD," kata Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni, di Medan, Minggu (25/11/2018).
Kata dia, ada beberapa potensi PAD yang masih bisa dimaksimalkan, seperti pajak reklame, pajak restoran, serta pajak maupun retribusi parkir.
Khusus mengenai reklame, lanjut dia, BPK telah merekomendasikan agar Pemko Medan mengutip pajak reklame."Ternyata kalau dilihat sekarang malah sudah banyak yang dibongkar," tuturnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan memproyeksikan penerimaan PAD di APBD 2019 sebesar Rp 2.565.416.129.626. Sedangkan di tahun 2018 PAD diproyeksikan sebesar Rp 2.409.132.859.116, terealisasi cuma Rp 1,2 triliun (59%).