Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kabag Administrasi Pemerintahan Kota Medan, Syahrul Efendi, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya kepala lingkungan (Kepling) yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan periode 2019-2024.
"Kalau yang di Kecamatan Medan Sunggal saya tahu, ada memang salah seorang kepling yang maju menjad caleg. Itu sudah dipecat," katanya saat dihubungi, Senin (26/11/2018).
Pemecatan itu, kata dia, dilakukan sebelum nama kepling tersebut masuk ke daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan oleh KPU Medan. "Namanya saya tidak ingat," tuturnya.
Hanya saja, Syahrul tidak mengetahui apabila ada satu lagi Kepling yang maju sebagai caleg. "Di Kecamatan mana rupanya, kalau dari sisi aturan tidak boleh," tegasnya.
Menurutnya, kepling adalah bagian dari aparatur pemerintahan dan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 harus netral. "Nanti ditindaklanjuti, kalau memang ada bakal dipecat," ucapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menemukan dua orang Kepling masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif priode 2019-2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan.
"Ada dua yang kita temukan satu Kepling di Kecamatan Medan Area dan satu lagi Kepling di Kecamatan Medan Sunggal, partainya Golkar dan PAN," kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, saat rapat bersama Komisi A DPRD Medan, Senin (26/11/2018).
Namun, Payung tidak menyebut identitas kepling dimaksud. Sebab, dia tidak ingat. "Nanti saya sampaikan datanya," ucapnya.
Kata dia, berdasarkan UU No 7/2017 yang dilarang menjadi calon anggota legislatif (Caleg) hanya perangkat desa. "Jadi ada perbedaan penyebutan, apakah itu sama, ini yang sedang kita dalami," jelasnya.
Andika Syahputra/dok