Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Medan. Tim terpadu yang dikomandoi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali melakukan pembongkaran reklame liar. Setidaknya ada 6 unit papan reklame yang berhasil ditumbangkan, salah satunya papan reklame yang berisikan materi tentang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumut nomor urut 7 dari Partai Nasdem.
Padahal berdasarkan P-KPU No 23/2018 disebutkan bahwa peserta pemilu itu adalah Partai Politik, Capres/Cawapres dan DPD RI. Sehingga caleg tidak diperkenankan menggunakan APK.
Keenam papan reklame yang dibongkar berlokasi di sepanjang jalan Iskandar Muda sampai Jalan Jamin Ginting. Umumnya ke seluruh papan reklame bermasalah yang dibongkar itu tanpa izin.
Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, mengajak dan mengimbau kepada semua pihak untuk mendukung Pemko Medan melakukan penataan kota dengan tidak mendirikan papan reklame di sembarang tempat serta mentaati semua aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kalau tetap mendirikan reklame tidak sesuai aturan, maka akan dibongkar," katanya, di Medan, Rabu (28/11/2018).