Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam waktu 3 bulan terakhir Pemerintah Kota (Pemko) Medan gencar melakukan penertiban reklame liar. Selama itu ada 1.909 papan reklame yang berhasil ditumbangkan oleh Satpol PP.
"Papan reklame yang dibongkar itu terdiri dari 224 unit berukuran besar, sedangkan 1.685 unit lagi berukuran sedang dan kecil," ujar Kasatpol PP Medan, M Sofyan, di Medan, Rabu (28/11/2018).
Sofyan menegaskan bahwa Jalan Diponegoro merupakan prioritas Tim Gabungan Pemko Medan dan tetap akan melakukan penertiban papan reklame bermasalah di sejumlah zona larangan yang telah ditetapkan.
“Satpol PP siap dan akan terus menertibkan papan reklame bermasalah yang ada. Untuk itu kami butuh dukungan dari semua pihak dalam proses pelaksanaannya di lapangan,” ujar Sofyan.
Pada Senin (26/11/2018), Sofyan mengaku sejumlah papaan reklame mulai membongkar oleh pemiliknya sendiri. Kata dia, tujuh unit papan reklame bermasalah yang dibongkar pemiliknya berada di Jalan Iskandar Muda, Petisah Hulu, depan Indomaret 1 unit ukuran 5 x 10 meter, kemudian ukuran 5 x 10 meter di Jalan Iskandar Muda, depan Ramayana, ukuran 4 x 8 meter di Jalan Iskandar muda tepatnya di depan toko buku.
Lalu di Jalan Jamin Ginting depan Brimob ukuran 6 x 15 meter, Jalan Jamin Ginting arah Simpang Brimob depan SPBU ukuran 4 x 8 meter, Jalan Jamin Ginting simpang Bingung di Taman tengah ukuran 5 x 10 meter dan 1 unit di Jalan Perintis depan Bistronomix Caffe ukuran 4 x 6 meter.
Selain itu, kata dia, Satpol PP juga berhasil membongkar sebanyak 389 bangunan yang mana 274 bangunan di antaranya merupakan bangunan liar. Selain tidak memiliki izin, bangunan yang dibongkar tersebut didirikan di atas parit dan trotoar sehingga mengganggu estetika kota dan masyarakat pejalan kaki.