Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Tanjungbalai menciduk Si'it Nasution (38), warga Jalan Denai, Dusun I, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai ,Kabupaten Asahan. Tersangka ditangkap karena terbukti mengedarkan sabu di Tangkahan Dani, Desa Bagan Asahan, Rabu malam (28/11/2018), sekira pukul 18.30 WIB.
Barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram,1 set bong atau alat hisap sabu, 2 buah pipet kaca diduga berisi narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 2,95 gram,2 buah sendok skop pipet plastik3 bundel plastik transparan kosong,uang sejumlah Rp.1.000.000-dan 1 buah tas warna coklat.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Kamis (29/11/2018), mengatakan, saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial AT, beralamat di sekitar Desa Bagan Asahan.
Hingga kini tim gabungan Sat Polair dan Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap AT..