Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai bidang usaha yang keluar dari daftar negatif investasi (DNI) akan terbit Desember. Saat ini Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan timnya tengah memfinalkan draft Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan bidang usaha yang keluar DNI.
Finalisasi itu juga menyusul adanya keputusan mengembalikan lima bidang usaha sektor UMKM dan koperasi kembali masuk DNI.
"Saya sedang selesaikan, finalkan dengan posisi itu, saya akan naikkan (ke meja presiden)," kata Darmin di Komplek Istana Presiden, Jakarta Pusat (29/11/2018).
Darmin menjelaskan penyelesaian draft Perpres DNI bisa terbit pada Desember tahun ini, setelah diterbitkannya aturan perluasan insentif pajak dan aturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE).
"PMK perluasan insentif sudah diundangkan, kemudian PP DHE itu sudah siap di presiden, mungkin dalam beberapa hari selesai. Kita ingin supaya bisa keluar yang itu (DNI) dalam beberapa hari kemudian," ujar Darmin.
Darmin menambahkan, jumlah bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI menjadi 49 bidang usaha setelah lima bidang usaha diputuskan tetap tertutup untuk investasi asing.
Oleh karena itu, mantan Gubernur Bank Indonesia ini pun menegaskan aturan yang akan diajukan ke Presiden Jokowi pun hanya berlaku untuk 49 bidang usaha.
"Sudah nggak ada, kita drop (yang 5)," ujar Darmin.
Adapun, Darmin juga menceritakan proses keputusan mencoret lima bidang usaha yang tidak jadi keluar dari DNI.
"Kemarin ini waktu di Solo tadinya baik-baik saja. Dalam perjalanannya ada yang ngomongnya keras. Nggak ada gunanya sebenarnya. Kesimpulannya situasi sudah begini, lebih baik ambil revisi kita drop," jelas dia. (dtf)