Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Barang-barang gratifikasi yang diterima KPK akan dilelang. Apa saja?
Berdasarkan pengumuman lelang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (30/11/2018), setidaknya ada 60 jenis barang yang akan dilelang. Seperti biasa, lelang itu digelar KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dari deretan barang-barang itu, ada sejumlah perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, hingga giwang yang berlapis berlian. Selain itu, ada pula topi koboi yang dilelang dengan harga Rp 1,3 juta.
Ada pula tongkat pusaka berbentuk komando seharga Rp 1,6 juta. Barang lainnya yaitu jam tangan, sandal, kain batik, syal, dompet, sepatu, sajadah, peralatan makan, voucher BBM, dan voucher belanja.
Untuk mengikuti lelang tersebut, calon peserta lelang harus mendaftarkan diri pada akun https://www.lelang.go.id dengan mengunggah KTP yang masih berlaku dan NPWP. Calon peserta juga harus menyertakan uang jaminan.
Calon peserta diperbolehkan melihat barang lelang di Gedung Syafruddin Prawiranegara, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Pelaksanaan lelang akan dilakukan di Hotel Bidakara Jakarta, pada 4 Desember 2018.
Cara penawaran lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta. Penawaran dilakukan dengan melalui aplikasi lelang internet. (dtc)