Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Kepolisian Sektor (Polsek) Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) menciduk dua orang tersangka pencurian mobil dinas (mobdis) Kajari Palas beberapa waktu lalu dan beberapa unit mobil hasil kejahatan pencurian lainnya.
Kapolsek Barumun, AKP Sudirman kepada wartawan, Jumat (30/11/2018) menyebutkan, dua orang pria tersangka pelaku curanmor roda empat ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun dibantu sejumlah personel Satreskrim Polres Tapsel.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, masing-masing Miswanto, umur 48 tahun, beralamat di Simpang Kencana, Pasir Putih, Bagan Batu, Provinsi Riau, dan seorang tersangka lagi bernama Endar Pohan, umur 29 tahun beralamat di Linkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas," ujar Kapolsek.
Ia menjelaskan, kedua tersangka patut diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada pada mereka.
Disebutkan dia, kedua tersangka ditangkap di Pasar V, Helvetia, Medan, dengan barang bukti yang ditemukan dari pelaku satu unit Mobil Strada warna hitam yang diduga hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, tersangka sudah melakukan perkara pencurian dengan pemberatan (curat) ini sebanyak 4 kali di wilayah hukum Polsek Barumun, yaitu, pertama, satu unit mobil Innova warna putih yang merupakan mobil dinas Kajari Palas, lokasi TKP Linkungan VI Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
"Kedua, satu unit mobil strada warna hitam milik Muallim Srg, lokasi TKP Desa Hutanopan, Kecamatan Lubuk Barumun. Ketiga, satu unit mobil Avanza warna hitam, lokasi TKP Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, dan keempat, satu unit mobil Pajero Sport, milik Pimpinan Cabang BRI Sibuhuan, lokasi TKP Lingkungan VI Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas," jelasnya.
Modus operandi para pelaku, tambah Kapolsek, di mana pelaku Miswanto berperan sebagai eksekutor atau pemetik, dan pelaku kedua, Endar Pohan berperan sebagai cek lokasi sasaran dan malamnya mengantarkan pelaku I ke TKP dan meninggalkan pelaku I di TKP.
"Setelah mobil berhasil dibawa, maka pelaku I menghubungi pelaku II untuk menghubungi pembeli, dan pelaku II mendapat bagian. Selanjutnya, pelaku I dan pelaku II mengantarkan barang curian kepada pembeli. Keduanya saat ini diamankan di Mapolsek Barumun untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan penadahnya. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana," tutupnya.
Kasubbagbin Kejari Palas, Agsyana SH, Jaksa Fungsional Kejari Palas, Anggih Romadhon SH mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian.