Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim gabungan terpadu Pemko Medan kembali menumbangkan 5 unit papan reklame bermasalah di sejumlah titik di Kota Medan. Penertiban yang dilakukan karena kelima papan reklame tersebut tidak memiliki izin.
Adapun titik lokasi 5 papan reklame bermasalah tersebut, yakni 1 unit di Jalan Palang Merah, simpang Pemuda dengan ukuran 4 × 6 meter, 1 unit di Jalan Palang Merah, persisnya di depan May Bank ukuran 4 × 8 meter, 1 unit ukuran 4 × 6 di Jalan Sutomo, simpang MT. Haryono, 1 unit ukuran 4 × 6 meter di Jalan S. Parman, simpang Jalan Hasanuddin, serta 1 unit di Jalan Iskandar Muda, depan Toko LG dengan ukuran 4 × 8 meter.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengatakan, penertiban papan reklame bermasalah merupakan kelanjutan dari pembongkaran - pembongkaran yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Seluruh papan reklame bermasalah pasti kita tumbangkan," katanya, di Medan, Sabtu (1/12/2018).
Pemko Medan, kata dia, pada komitmen awal, yakni menegakkan aturan serta melakukan penataan kota guna menjaga nilai estetika
Rakhmat menambahkan, di waktu yang sama, pengusaha advertising juga melalukan pembongkaran papan reklame milik mereka sendiri. Tercatat ada 10 unit papan reklame bermasalah yang dibongkar langsung pemiliknya.
Ke-10 unit papan reklame yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya berlokasi di Jalan MT Haryono, depan KEB Hanna Bank ukuran 4 × 6 meter sebanyak 1 unit, kemudian 1 unit di Jalan Irian Barat, depan Uniland ukuran 4 × 8 meter, di Jalan MT Haryono sebelah Restoran Ria sebanyak 1 unit ukuran 4 × 6 meter, 1 unit di Jalan Palang Merah, simpang Perniagaan ukuran 4 × 6 meter dan 1 unit di Jalan MT Haryono simpang Jalan Garut ukuran 4 × 6 meter.
Selain itu, di Jalan Palang Merah, pas rel kereta api 1 unit ukuran 4 × 6 meter, 1 unit di Jalan MT. Haryono, simpang Jalan Sutomo Medan Mall ukuran 4 × 8 meter, Jalan MT. Haryono ukuran 4 × 6 meter sebanyak 1 unit depan Toko Nagata, 1 unit di Jalan Iskandar Muda, simpang Gajah Mada ukuran 5 × 7 meter dan terakhir di Jalan Jamin Ginting, arah Peringgan ukuran 5 × 10 meter sebanyak 1 unit.