Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Maraknya kasus pelecehan terhadap kaum perempuan salah satunya disebabkan pengetahuan dan kesadaran hukum perempuan korban pelecehan masih rendah. Demikian poin yang mengemuka dalam diskusi yang digelar Komunitas Perempuan Hari Ini, di Literacy Coffee (LC), Jalan Jati II, No 1, Teladan Timur, Kota Medan, Jumat malam (30/11/2018).
Pembicara diskusi, Siska Barimbing yang berprofesi sebagai advokat perempuan, mengatakan, beberapa audiens ternyata pernah mendapat pelecehan dan awalnya tidak mengetahui bahwa ada pasal-pasal yang menjerat sehingga peristiwa itu didiamkan saja dan tidak dilaporkan.
"Kita ingin agar teman-teman dapat mengetahui landasan hukum sebagai acuan melakukan perlindungan diri atau pendampingan kepada korban yang ingin kita bantu suarakan," katanya, Sabtu (1/12/2018).
Ditambahkannya, perempuan harus tahu apa-apa saja pasal yang bisa menjerat pelaku pelecehan atau kekerasan. Sebab ternyata langkah-langkah saat melaporkan kasus pemerkosaan sangatlah sulit, apalagi harus ada bukti materil.
Pengelola LC, John Fawer Siahaan menambahkan, diskusi ini juga menyinggung soal kasus yang dialami guru honor Baiq Nuril, korban UU ITE, yang melaporkan pelecehan yang dialaminya dari Muslim, kepala sekolahnya sendiri, saat keduanya masih bertugas di SMK N 7 Mataram.