Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dilatarbelakangi dendam, Fahmi Azmi Ariga (41) warga Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, nekat menghabisi nyawa seorang pria berusia 62 tahun, bernama AJO, warga Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang. Akibat perbuatannya, saat ini, Fahmi pun harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Sunggal, untuk mempertanggungjawabkan aksi kejinya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menyampaikan, pembunuhan ini terjadi pada, Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, di kediaman korban. Kejadian itu baru diketahui sekitar pukul 03.00 WIB, setelah personel Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan di lokasi tersebut.
"Saat personel mendatangi TKP, korban ditemukan sudah dalam keadaan terkapar dengan luka bacok di kepala dan tangannya," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (2/11/2018).
Mendapati kejadian pembunuhan itu, jelas Yasir, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Kemudian, setelah mendapatkan identitas pelaku yang ternyata bernama Fahmi tersebut, langsung mengejar pelaku dan menangkapnya tak jauh dari lokasi rumah korban.
"Pengakuan pelaku, motifnya melakukan pembunuhan tersebut karena dendam. Sebab pelaku dan korban sama-sama tinggal dan bekerja di TKP," jelasnya.
Sejauh ini, sambung Yasir, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah senjata tajam jenis parang.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.