Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam beberapa bulan terakhir Pemerintah Kota (Pemko) Medan sangat getol melakukan penertiban reklame liar. Berdasarkan catatan Satpol PP dalam 3 bulan terakhir sudah ada 1.909 reklame tidak berizin yang dibongkar.
Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Bahrumsyah mengaku miris dengan kondisi penataan reklame di Kota Medan. Menurutnya, dari begitu banyak reklame yang tumbuh subur, ternyata hanya beberapa saja yang mengantongi izin.
Kata dia, saat pembahasan R-APBD 2019 bersama Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terungkap mengenai reklame yang memiliki izin.
"Dalam pembahasan R-APBD 2019, sudah kita tanyakan langsung kepada Bu Purnama Dewi (Kepala Dinas PMPTSP Medan) berapa sebenarnya reklame yang memiliki izin dan berada di lokasi yang benar. Dijawab beliau, jumlahnya hanya 49 unit," katanya, di Medan, Minggu (2/12/2018).
Berdasarkan hasil pembahasan beberapa waktu lalu, ujar dia, direkomendasi bahwasanya target yang telah ditetapkan untuk pajak reklame bertambah 15%. Di mana, target asumsi awal sebesar Rp 67,4 miliar lebih.
Bahrumsyah menyebutkan, dari hasil pembahasan dan rekomendasi juga diasumsikan khusus potensi pajak reklame melekat senilai Rp 1,8 triliun. Dari nilai itu, diproyeksikan dapat ditingkatkan menjadi Rp5 miliar. "Dari hampir seribuan reklame didata yang ada, sekitar 500 unit berpotensi menghasilkan pajak. Untuk itu, ditingkatkan nilai pajak reklame yang melekat," tuturnya