Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tangerang. Product Update (PUD) atau recall merupakan kewajiban bagi pabrikan untuk menjaga keamanan konsumen terkait produknya. Tak terkecuali Honda Prospect Motor (HPM), yang cukup aktif melakukan kampanye recall sejak mobil keluaran tahun 2001.
Honda sendiri mengklaim sudah 52 persen kendaraan yang melakukan perbaikan.
"Recall 52 persen sudah diperbaiki, bertambah karena memang recall Indonesia negara kepulauan juga, jangkauannya karena bantuan media, diler kita lebih aktif," ujar Marketing & After Sales Service Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Jonfis Fandy di BSD Grandprix, Tangerang.
Guna mensukseskan kampanye, Jonfis mengatakan pemerintah bisa mensupport lewat sejumlah regulasi. Ia mencontohkan seperti di negara Malaysia.
"Kalau di Malaysia pemerintah mengeluarkan peraturan kalau Anda tidak datang (perbaikan recall), waktu perpanjangan STNK di mohon maaf recall dulu, di sini kan belum ada," ungkap Jonfis.
Namun ia tidak menampik bahwa recall merupakan tanggung jawab dari pabrikan. Memang di Indonesia sendiri sudah memiliki payung hukum soal aturan recall di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
"Kewajiban ada di kami, pemerintah bisa support atau tidak tergantung mereka, yang pasti kita melakukan banyak hal, tidak hanya menelpon, kirim surat, tidak hanya media, tapi kita samperin mobil mekas buka booth di mall, dan pom bensin," jelas Jonfis. (dto)