Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK mengatakan sidang perdana Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap dalam kasus dugaan suap bakal digelar pekan depan. Sidang bakal digelar di PN Medan.
"Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 desember 2018 di PN Medan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (3/12/2018).
Febri mengatakan dakwaan dan berkas perkara Pangonal sudah dilimpahkan ke PN Medan sejak 29 November lalu. Tersangka kini dititipkan di rutan Tanjung Gusta, Medan.
"Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu telah dilimpahkan ke PN Medan pada 29 November 2018," ujarnya.
Pangonal merupakan tersangka yang dijerat KPK lantaran diduga menerima suap dari pengusaha di wilayahnya berkaitan dengan proyek. Dia diduga meminta Rp 3 miliar pada para pengusaha.
Salah satu yang berhasil diungkap KPK adalah dugaan pemberian uang dari pengusaha Effendy Sahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abad senilai Rp 576 juta, yang disebut sebagai bagian dari permintaan Rp 3 miliar.
Pangonal dan Effendy pun dijerat KPK sebagai tersangka. Selain itu, orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun Umar saat ini masih diburu petugas KPK karena melarikan diri setelah melakukan perlawanan saat operasi tangkap tangan (OTT).
Setelah melakukan pengembangan, KPK kemudian menetapkan Thamrin Ritonga sebagai tersangka. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran fee dari sejumlah proyek sejak 2016-2018 senilai Rp 48 miliar kepada Pangonal.
Selain itu, ada sejumlah aset Pangonal yang disita terkait kasus ini. Antara lain, pabrik sawit yang diduga dijual ke terpidana e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. dtc