Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Elang adalah salah satu burung dilindungi yang selama ini banyak diburu dan diperdagangkan. Hanya sedikit saja yang berhasil disita maupun diserahkan langsung oleh pemeliharanya kepada aparat. Diperlukan strategi khusus dan efektif untuk menghentikan laju eklploitasi yang bisa mengganggu keseimbangan ekosistem
.Kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (4/12/2018), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I, Mustafa Imran Lubis, mengatakan, pihaknya tidak memungkiri bahwa praktik perburuan dan perdagangan elang atau satwa dilindungi pada umumnya masih terus terjadi. Pihaknya tidak bisa memantau dari satu pintu ke pintu lainnya ataupun secara personal kepada setiap pemelihara.
Salah satu cara atau strategi yang bisa dilakukan untuk menghentikan praktik 'haram' teraebut adalah tindakan preventif, yakni dengan sosialisasi pelepasliaran di habitatnya. Dengan begitu, pihaknya ingin menunjukkan bahwa satwa dilindungi sudah seharusnya hidup di habitatnya.
Dia mencontohkan, Balai Besar KSDA Sumut sudah memiliki Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit yang didirikan untuk menjadi tempat habituasi atau penyesuaian satwa yang sudah dipelihara masyarakat.
Habituasi, kata dia, harus dilakukan karena satwa hasil buruan dan diperdagangkan dikhawatirkan sudah banyak kehilangan sifat liarnya. Dengan habituasi, maka satwa dipersiapkan atau diliarkan kembali sifatnya sehingga di suatu hari kelak bisa dilepasliarkan di habitat aslinya sebagai mana yang sudah dilakukan pada Jumat (30/11/2018).
Sepekan lalu, pihaknya melepasliarkan 5 ekor elang bondol (haliastur indus) di Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, tepatnya di kawasan Camar Beting dan dua ekor kukang (Nycticebus coucang) serta 1 ekor kucing hutan (Felis bengalensis) di kawasan Taman Wisata Alam Sicike-cike, Kabupaten Dairi. Dijelaskannya, 5 elang, 1 kukang dan 1 kucing hutan merupakan berasal dari PPS Sibolangit dan 1 kukang berasal dari lokasi rehabilitasi kukang di Indonesia Species Conservation Programe (ISCP)
Dijelaskannya, pelepasliaran tersebut merupaan rangkaian dari peringatan Hari CInta Pusma dan Satwa Nasional (HPSN) 2018 yang menjadi momentum pengingat bagu semua akan perlunya menyelamatkan dan melestarikan puspa dan satwa yang masih ada agar tetap ekses dan terjaga kelestariannya sehingga terhindar dari kepunahan.
"Harapannya upaya yang kita lakukan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa satwa dilindungi tak boleh diburu, diperdagangkan dan dipelihara. kita harus tetap gaungkan. Dan yang kita amati, sudah mulai banyak masyarakat sadar untuk menyerahkan satwa dilindungi peliharaannya kepada petugas," katanya.
Dia menambahkan, keberadaan elang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Hilangnya elang dari habitatnya akan berdampak serius pada alam. Karenannya, sudah seharusnya burung elang yang dilindungi tetap dibiarkan hidup dengan bebas di alamnya.
"Dia kan salah satu unsur penting dalam mata rantai ekosistem, kalau elangnya tidak ada karena banyak diburu dan dipelihara, tentu akan berdampak besar terhadap ekosistem," katanya.