Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Personel Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Langkat dan anggota Dit Res Krimum Poldasu berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Pelda (Purn)TNI M Amin Ismail (75), yang ditemukan tewas berlumuran darah dalam rumahnya di Jalan Murai Komplek Pemda, Lingkungan 13 Beringin, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Tersangka YAP (30) adalah cucu korban, warga Jalan Perwira Linkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ditangkap petugas dari kediamannya, Jumat (7/12/2018) pukul 00.30 WIB.
Petugas juga mengamankan LS (40), warga Jalan Apel I Bandar Senembah, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, selaku penadah handphone milik korban. Kini kedua tersangka mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Juriadi, Jumat (7/12/2018) menjelaskan, pengamanan terhadap pelaku terungkap dari hasil penyelidikan barang milik korban yakni handphone telah berpindah tangan pada tersangka LS selaku penadah di Kota Binjai.
Selanjutnya personel gabungan Satuan Reskrim Polres Langkat dipimpin Kanit Pidum Iptu Bram Chandra bersama anggota Dit Res Krimum Poldasu melakukan penangkapan terhadap LS di kediamannya. Dari tangan LS disita barang bukti hand phone milik korban. Saat diintrogasi, kata Doddy Hermawan, LS mengaku jika hand phone tersebut dibeli seharga Rp 80 ribu dari YAP.
Tersangka YAP ketika diintrogasi mengakui telah membunuh korban yang juga kakeknya.
"Korban ini dibunuh pelaku dengan cara dipukul menggunakan alu milik korban sebanyak tiga kali di bagian kepala dan wajah korban. Setelah membunuh, tersangka mengambil barang milik korban yakni handphone dan sepeda merk Pacific. Pelaku ini juga mengakui jika alu yang digunakannya untuk membunuh korban telah dibuangnya di sungai titi besi Kota Binjai. Sementara sepeda milik korban dijual tersangka kepada seseorang berinisial PN yang belum tertangkap," kata Kapolres.
Berdasarkan keterangan pelaku, sebut Kapolres Langkat, awalnya tersangka hanya berniat minta uang kepada korban yang merupakan kakeknya. Namun saat itu korban marah. "Dasar cucu gak punya otak kau. Udah tau abah sakit masih minta uang," kata Kapolres meniru perkataan sang korban kepada YAP.
Mendengar perkataan itu, lanjut Kapolres Langkat, pelaku pun merasa sakit hati. Karena dalam keadaan emosi, YAP langsung mengambil alu kayu yang berada di samping lemari dapur.
Pelaku, kata Kapolres Langkat, langsung memukulkan alu tersebut ke bagian kepala korban secara bertubi-tubi. Sang kakek pun terjatuh ke lantai dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
"Petugas juga mengamankan barang bukti, yakni sandal sebelah kanan, kotak amal, sepotong kain panjang, sepotong baju berlumuran darah, celana dalam, sajadah yang berlumuran darah dan handphone. Tesangka ini melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman selama-lamanya seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Kapolres Langkat.