Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekapitulasi hasil pengawasan kampanye Pemilu. Hasilnya, ditemukan 226 dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintahan.
"Dugaan pelanggaran paling banyak adalah yang dilakukan di lokasi fasilitas pemerintah yaitu 226 tempat (73 persen), dugaan pelanggaran kampanye dilakukan di tempat ibadah yaitu 49 tempat (16 persen) dan dugaan pelanggaran kampanye dilakukan di tempat pendidikan yaitu 33 tempat (11 persen)," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangannya, Sabtu (8/12/2018).
Temuan ini merupakan rekapitulasi Bawaslu sejak awal masa kampanye tanggal 23 September hingga Jumat (7/12) kemarin. Jika ditotal, ada 308 dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan aparatur sipil negara, anggota polisi, anggota TNI, pejabat non-parpol dan keterlibatan pejabat BUMN/BUMD. Ada 134 temuan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN.
"Bawaslu mencatat terdapat dugaan pelanggaran keterlibatan anggota ASN, anggota polisi, anggota TNI, pejabat nonpartai politik dan keterlibatan pejabat BUMN/BUMD dalam pelaksanaan kegiatan kampanye yang berlangsung. Dugaan pelanggaran keterlibatan kampanye tersebut dilakukan oleh ASN sebanyak 134 kejadian (88 persen), anggota polisi 1 kejadian (1 persen), pejabat nonparpol 11 kejadian (7 persen) dan pejabat BUMN/BUMD sebanyak 7 kejadian (5 persen)," kata Abhan.
Bawaslu mengimbau peserta Pemilu mematuhi peraturan yang berlaku. Peserta Pemilu juga diwajibkan menyampaikan izin tertulis kepada kepolisian dengan menebuskan kepada KPU dan Bawaslu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye.
"Dalam mengurangi potensi pelanggaran selama kampanye, peserta pemilu wajib mematuhi peraturan dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan melakukan konsultasi dan koordinasi kepada penyelenggara Pemilu tentang ketentuan kegiatan kampanye. Demikian juga, Peserta Pemilu wajib menyampaikan izin tertulis kepada kepolisian dengan menebuskan kepada KPU dan Bawaslu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye," ujar Abhan.
Tahapan kampanye Pemilu saat ini masih berlangsung hingga 13 April 2019. Masa tenang Pemilu dimulai 14-16 April dan masa pencoblosan pada 17 April 2019. (dtc)