Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan KPK sedang melakukan pencegahan korupsi di seluruh sektor, termasuk konstruksi. Salah satu pencegahan korupsi yang sudah dilakukan adalah kasus dugaan korupsi korporasi.
"Pencegahan di kantor KPK kewenangan ada lima, yaitu koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, dan penindakan. Anggaran penindakan sebenarnya lebih sedikit ketimbang pencegahan. Bahkan kami tidak orang ditindak, tapi perusahaan," ujar Laode Muhammad Syarif saat diskusi 'Potensi Korupsi di Sektor Konstruksi' di Taman Suropati, Menteng, Jakarta, Minggu (9/12/2018).
Syarif mengatakan saat ini jumlah petugas pencegahan korupsi lebih banyak daripada penindakan. KPK juga sudah bekerja sama dengan organisasi keagamaan untuk mencegah korupsi.
"Pencegahan juga kerja sama dengan Muhammadiyah, NU, serta gereja Katolik dan Protestan. Alquran saja dikorupsi, dana haji saja dikorupsi, bagaimana?" kata Syarif.
Lebih lanjut, ia juga mencontohkan penindakan operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, yaitu kasus eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. Kemudian uang yang ditemukan tersebar di berbagai tempat dari kamar tidur hingga toilet.
"Terus kami tanya, Bapak sudah tidak punya istri dan anak sudah selesai kuliah, buat apa uang seperti ini? Jawabannya, kalau ada minta bantuan uang, ada gereja yang bocor, kasih sumbangan. Basuki Hariman juga pendeta, ulama juga banyak. Maksudnya, tidak cukup itu, perlu sistem yang bagus," kata Syarif.
Untuk pencegahan itu, Syarif berharap pemerintah pusat atau daerah membuat kebijakan e-catalog, e-planning, dan e-budgetting. Kebijakan tersebut bisa mencegah pejabat melakukan korupsi.
Contoh pencegahan lain adalah saat Syarif memberikan arahan kepada Pemprov Jambi agar segera menyelesaikan APBD tanpa uang ketok palu. Namun, beberapa hari kemudian, penyerahan uang ketok palu terjadi, lalu KPK pun melakukan OTT di Jambi.
"Contoh Gubernur Jambi Zumi Zola. Delapan hari sebelumnya, (KPK) kasih tahu (pencegahan) DPRD hadir, Bupati hadir. Dua hari kemudian, saya pulang. Kalau lihat persidangan, kan sudah diperingatkan Pak Syarif, uang ketok nggak usah dibayar, tolong jangan, susah Pak Zumi selesaikan anggaran. Bahkan saya bilang, pakai aturan gubernur saja. Apa yang terjadi dua hari, Zumi bilang, kita sudah dilarang, DPRD bilang, kan KPK sudah pulang," kata dia.(dtc)