Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski sudah mendapat persetujuan dari 9 Fraksi di DPRD Medan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan urung disahkan, Senin (10/12/2018). Pasalnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tak menghadiri sidang paripurna. Orang nomor satu di Kota Medan itu hanya diwakili Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman.
Informasi yang dihimpun, Dzulmi Eldin saat ini tengah berada di Kota Batam untuk menerima penghargaan dari Kemenpan RB.
Selanjutnya sidang paripurna penandatangan persetujuan bersama tentang Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut.
Sebelumnya, Juru bicara Fraksi Hanura, Jangga Siregar menilai perlu pembinaan dan pengawasan perizinan dan peran pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja menjamin hak hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan tanpa diskriminasi.
"Masalah ketenagakerjaan akan semakin kompleks, maka perlu penanganan khusus. Kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan ketenagakerjaan harus mampu mengambil langkah dan antisipasi serta mampu menampung segala perkembangan," ucapnya.