Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sekjen PSI Raja Juli Antoni dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Toni dilaporkan atas ucapannya yang menyebut 'Soeharto simbol KKN'.
Pelaporan dimasukkan atas nama Apni Yulia Sari, sebagai masyarakat. Didampingi kuasa hukumnya, Apni memasukkan laporan pada bagian Penindakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Atas perbuatan daripada Raja Juli Antoni yang telah menghina Almarhum Bapak Soeharto tersebut, maka kami Tim Advokat Muda Berkarya (TAMBAK) sebagai kumpulan para advokat pecinta Soeharto, dengan ini melaporkan perbuatan Raja Juli Antoni sebagai anggota tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf Amin ke Bawaslu," ujar Apni, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamri, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).
Apni mengatakan pernyataan Toni tidak dapat diterima. Menurutnya Soeharto memiliki banyak sumbangsih bagi negeri serta tidak pernah terjerat kasus korupsi.
"Perbuatan yang menyatakan bahwa almarhum bapak Soeharto adalah simbol korupsi, tentu saja hal yang sangat tidak tepat diterima nalar dan akal sehat. Karena dapat diartikan bahwa segala tindak kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat kapanpun dan oleh siapa pun, maka Soeharto lah simbolnya," kata Apni.
"Karena sesuai fakta dan kenyataan bapak Soeharto banyak pula sumbangsih dan jasanya bagi negeri, terlebih sampai dengan saat ini tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bapak Soeharto terbukti melakukan korupsi," sambungnya.
Sebelumnya, Toni menyebut Soeharto sebagai simbol KKN di Indonesia sebagai tanggapan atas pernyataan Prabowo Subianto yang menyebut korupsi di Indonesia sudah di level stadium 4. Toni lalu mengungkit demonstrasi 1998 yang menggulingkan Soeharto karena dianggap sebagai simbol KKN.
"Pada ujungnya, politik itu di perbuatan bukan di retorika, jadi track record. Seperti saya katakan tadi, '98 kita turun ke jalan menurunkan rezim Soeharto dengan tiga alasan itu, KKN: korupsi, kolusi, nepotisme, dan ini secara politik terang benderang bahwa simbol KKN itu Pak Harto," ujar Antoni, (30/11).
Kembali pada pernyataan Apni, menurutnya Antoni diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penghinaan. Dia juga mengatakan perbuatan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Pernyataan Raja Juli Antoni, patut diduga merupakan ujaran kebencian, fitnah, dan penghinaan, di mana mengakibatkan adanya perselisihan di masyarakat, serta telah mengganggu ketertiban umum karena secara langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan perpecahan di masyarakat," kata Apni
Toni dilaporkan dengan dugaan melanggar undang-undang 7 tahun 2017 pasal 280 tentang Pemilu. Pasal tersebut berisi larangan menghina seseorang berdasarkan agama, suku, ras, calon atau peserta pemilu lain.
"Patut diduga melakukan pelanggaran kampanye pasal 280 ayat 1 huruf C, D, dan E jo pasal 251 undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu," tuturnya. dtc