Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK tidak menutup mata atas dugaan keterlibatan BUMN dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN di empat lokasi. Jeratan pidana korporasi pun disiapkan apabila dugaan keterlibatan BUMN itu menemui titik terang.
"Pembangunan gedung IPDN ini kan dikerjakan oleh BUMN. Ada beberapa pejabat dari BUMN tersebut yang kita tetapkan sebagai tersangka. Menjadi pertanyaan, bagaimana keterkaitan pejabat tersebut dengan peran korporasi? Itu nanti pasti akan didalami, sejauh mana korporasi mengetahui adanya pembagian proyek-proyek tersebut di antara BUMN itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Alexander memastikan BUMN bisa dijerat dengan pasal korupsi korporasi seperti halnya PT Nindya Karya, yang sudah dijerat KPK sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Sabang di Aceh. Sedangkan untuk ke depannya, KPK akan menggandeng Kementerian BUMN agar perusahaan pelat merah itu tidak ikut-ikutan merugikan negara.
"Sebetulnya perusahaan negara ikut bertanggung jawab mengawal mengamankan keuangan negara, bukan malah ikut-ikutan ambil keuntungan tidak sah," ucapnya.
Kembali soal kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di empat lokasi, yaitu Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. Berikut detailnya:
1. Sumbar
Tersangka
- Mantan pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri atas nama Dudy Jocom
- Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya atas nama Budi Rahmat Kurniawan.
2. Riau
Tersangka
- Mantan pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri atas nama Dudy Jocom
- Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya atas nama Budi Rahmat Kurniawan
- Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya atas nama Bambang Mustaqim
3. Sulsel
Tersangka
- Mantan pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri atas nama Dudy Jocom
- Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya atas nama Adi Wibowo
4. Sulut
Tersangka
- Mantan pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri atas nama Dudy Jocom
- Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya atas nama Dono Purwoko. dtc