Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang personel polisi dari Polres Siantar RP (33) warga Jalan DI Panjaitan No 134, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar bersama rekannya, HG (34) warga Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dibekuk oleh personel Sat Resnarkoba Polres Nias, Senin (10/12/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan di samping rumah makan Pak IKKI, di Jalan Sirao Kelurahan Pasar, Kecamatan, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, saat keduanya hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Dari keduanya, kita mengamankan barang bukti di duga sabu berupa satu bungkus plastik transparan berisi 0,86 gram dan satu bungkus plastik klep transparan berisi 8,04 gram, beserta satu unit mobil Xenia plat B 1854 KIT," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).
Tatan menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap keduanya, bermula dari penyelidikan Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Nias atas informasi yang diperoleh dari informan. Dari informasi itu disebutkan bahwa ada dua orang laki-laki yang berasal dari Nisel mengendarai mobil Xenia putih dan seorang lainnya sedang duduk disamping rumah makan Pak IKKI hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya, atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Nias lalu menurunkan 9 orang personil untuk melakukan penangkapan," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, sambung Tatan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan RP di lantai dalam keadaan dipijak sebanyak 1 plastik bening ukuran kecil.
Kemudian sabu lainnya juga ditemukan di atas kayu sanggahan plafon sekira 1 meter dari tempat duduk pelaku, yang disimpan dalam bungkusan rokok berisi 1 plastik klep ukuran sedang.
"Atas penemuan tersebut, keduanya lalu dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Nias Guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.