Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara (Sumut) akhirnya hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura).
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Selasa (11/12/2018). "Ada dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkapnya kepada wartawan.
Rony mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, satu diantaranya adalah Kepala UPT Disdik tersebut. Sementara untuk empat orang lagi, kata Rony hanya dijadikan sebagai saksi.
"Saya lupa inisialnya. Yang jelas dua sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lainnya kita jadikan saksi," jelasnya.
Sebelumnya, kasus OTT terhadap sejumlah orang di Kantor UPT Disdik Pemkab Labura, Kecamatan Aekkuo, telah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Dari OTT tersebut diamankan sebanyak 6 dari 7 orang ke Mapolda Sumut.
Adapun 7 orang yang diamankan, masing-masing S sebagai Kepala UPT, AS dan Hj D sebagai staf, J dan L sebagai operator sertifikasi guru, NH sebagai guru (ASN) dan I selaku supir.
OTT itu sendiri dilakukan pada Kamis (6/12/2018) siang, karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu kepada guru-guru yang mengurus kelengkapan berkas, untuk mengklaim dana tunjangan sertifikasi guru, dengan modus untuk biaya membeli buku.