Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. Surat pemberitahuan putusan tersebut diberikan diberikan kepada OSO.
"Iya," ujar komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowin membenarkan sudah dikirimnya surat pemberitahuan, saat dihubungi, Selasa (11/12/2018).
Surat pemberitahuan diserahkan kepada pihak OSO, Senin (10/11). Pramono mengatakan OSO diberikan batas waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri pada 21 Desember 2018. "Kalau nggak salah 21 Desember," ujar dia.
Pramono mengatakan OSO tetap harus mundur dari kepengurusan parpol. Bila surat mundur dari kepengurusan parpol tidak diserahkan, maka OSO tidak dapat masuk dalam DCT.
"Ya, betul (tetap harus mundur)," ujar Pram.
"Berarti putusan MK tidak dijalankan, ya nggak bisa masuk," sambungnya.
Pramono mengatakan pihaknya menjalankan putusan PTUN dengan memasukan OSO dalam DCT. Serta menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan memberikan syarat sesuai putusan MK.
"Oleh KPU, Putusan PTUN dijalankan dengan memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk dalam DCT. Sementara Putusan MK dijalankan oleh KPU dengan meminta OSO mengundurkan diri dari kepengurusan parpol untuk masuk menjadi calon DPD dalam pemilu 2019," tuturnya. dtc