Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Narkotika jenis sabu menjadi barang bukti paling banyak yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2018 ini. Jumlahnya mencapai angka 143.951,40 gram atau 143,9 Kg, yang diamankan petugas dari berbagai lokasi.
Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Marsauli Siregar menjelaskan, selain menyita barang bukti sabu dalam jumlah besar itu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lain berupa pil ekstasi 48.153 butir, ganja 462.700 gram, narkotika cair 15 liter dan ladang ganja 5,5 Hektar.
"Barang bukti ini diamankan 21 kasus dan jumlah tersangka 59 orang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/12/2018).
Marsauli mengatakan dalam melakukan pemberantasan narkotika, pihaknya juga menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka narkoba. "Untuk TPPU jumlah kasusnya ada 6, dengan tersangka sebanyak 8 orang," ucapnya.
Dari angka itu, lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti TPPU berupa uang tunai Rp 18,4 Miliar, mata uang asing RM 4.250, kemudian 8 unit mobil, 8 unit rumah, 4 unit ruko, 3 objek tanah, dan 10 jenis perhiasan.
"Situasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Sumut sampai akhir tahun 2018 masih rawan dan memprihatinkan," imbuhnya.
Sementara itu, Marsauli juga menyebutkan sebanyak 1.770 pencandu narkoba telah mendapatkan layanan rehabilitasi sepanjang tahun 2018. Rehabilitasi dilakukan sesuai dengan tingkat ketergantungan narkotika yang didapat dari hasil asesemen awal klien.
"Dari 1.770 klien yang direhab diantaranya 1.401 orang mendapat rehabilitasi rawat jalan dan 369 orang rawat inap," jelasnya.
Marsauli melanjutkan, dari jumlah klien yang menjalani layanan pasca rehabilitasi, sebanyak 133 mendapatkan layanan pasca rehabilitasi, dan 90 orang diantaranya telah melakukan pelatihan vokasional (bimbingan kejuruan).
Selain melakukan pemberantasan, rehabilitasi, BNNP Sumut juga melakukan tindakan pencegahan dengan menggelar disemasi informasi pada 3.965.895 warga Sumut dan advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti narkotika dengan menggandeng 1.492 relawan anti narkoba.
Marsauli menerangkan tindakan pencegahan ini sangat diperlukan untuk meredam peredaran gelap narkotika. Terlebih, Sumut yang mendapat peringkat ke-2 penyalahgunaan narkoba di Indonesia dengan angka prevelansi tahun 2017 adalah 2,53 persen dari jumlah penduduk Sumut 10.137.500 jiwa pada usia 10-59 tahun.
"Pencegahan ini memberikan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta mencegah meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," pungkasnya.