Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Denpasar. Tiga warga negara asing asal Korea Selatan, Ceko, dan Rusia dibekuk tim Imigrasi dan polisi di Bali. Ketiga warga negara asing itu tercatat dalam red notice kasus penipuan di negara asalnya masing-masing.
Ketiga bule itu Aleksandra Nevodnichaia (31) asal Rusia, Han Dongheon (58) asal Korsel, Robert Lleyton Smidl (51) asal Ceko. Ketiganya ditangkap dalam rentang 1 Desember sampai 11 Desember 2018. Dua orang ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan satu orang di tempat tinggalnya di kawasan Renon, Denpasar.
"Kasus red notice ada tiga tersangka. Permintaan dari Rusia di mana tersangka yang diminta red notice adalah AN orang Rusia. Kasus di sana adalah kasus penipuan besar, ditangkap di Bali oleh imigrasi saat masuk ke Bali," kata Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso saat jumpa pers di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Rabu (12/12/2018).
Sugeng mengatakan pihaknya menerima red notice ketiga pelaku ini pada Minggu (28/10) dari Mabes Polri. Ketiganya bakal langsung dideportasi ke negara asalnya besok Kamis dan Jumat.
"Untuk WN Rusia kerugian penipuan uang sebesar 4,3 juta lebih Rubles. Perempuan ini di Bali sudah hampir seminggu," tutur Sugeng.
Sementara itu untuk Han Dongheon melakukan penipuan sebesar USD 2,5 juta dan Smidl warga negara Ceko telah melakukan penipuan dengan kerugian sebesar puluhan ribu dolar. Selama di Bali Smidl ini tinggal di Jl Tukad Balian, Renon, Denpasar.
Dia menambahkan selama ini Bali memang kerap menangkap buronan interpol. Sebab, Bali merupakan salah satu daerah tujuan wisata sehingga para buronan ini bisa berkamuflase sebagai turis.
"Suatu negara tidak bisa menutup dikunjungi setiap orang wisatawan, tapi manakala kriminal terdata kan dinyatakan tersangka sebagai di negara mana pun karena sekarang sistemnya sudah online di Imigrasi. Dengan sistem itu pasti Imigrasi ketika menginput nama pasti akan memberikan warning/alert di sana," tuturnya.
Brigadir Dipo Ramdhanu dari NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri menambahkan ketiga bule tersebut selama ini bersembunyi di rumah rekannya yang merupakan warga lokal. Hanya saja, warga lokal ini tidak mengetahui tindak pidana kejahatan yang para bule ini lakukan.
"Biasa mereka di sini ada teman, tapi temannya tidak tahu kalau mereka ini berbuat pidana. Hampir semua yang masuk red notice seperti itu. Saat diselidiki ternyata betul dia ada di Bali," ujar Dipo.
Di lokasi yang sama, salah seorang perwakilan polisi Ceko menyampaikan apresiasinya atas penangkapan Smidl. Dia mengatakan kerja sama Indonesia dan Ceko sudah terjalin sejak lama.
"Kami berterima kasih atas kerja sama dengan kepolisian Indonesia, Polda Bali dan Imigrasi. Kami sudah sering bekerja sama dengan Indonesia dan Bali, untuk sementara yang berhasil kami pulangkan 4 orang kasus besar dari 2014 hingga sekarang, termasuk kasus pembunuhan," ucap Tedy.(dtc)