Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - California - Gugatan hukum terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang diajukan Stormy Daniels, bintang film porno yang mengaku selingkuhan Trump, ditolak pengadilan. Stormy Daniels justru diperintahkan oleh hakim federal di California untuk membayar US$ 293 ribu (Rp 4,2 miliar) kepada Trump.
Seperti dilansir AFP, Rabu (12/12/2018), hakim S James Otero menyatakan Stormy Daniels atau yang memiliki nama lengkap Stephanie Clifford ini harus membayar US$ 293 ribu sebagai biaya legal untuk pengacara Trump dan dana tambahan US$ 1000 untuk sanksi pengajuan gugatan.
Diketahui bahwa dalam gugatannya, Stormy Daniels menuduh Trump telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengkarakterisasikan dirinya sebagai 'total con job' atau penipu terkait klaim bahwa dia pernah menjalin hubungan intim dengan Trump.
Dalam putusannya, hakim Otero menetapkan bahwa bahasa yang digunakan Trump dalam kicauan soal Stormy Daniels itu menggunakan bahasa 'retorika hiperbola' dan dilindungi di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Pengacara Trump, Charles Harder, memuji putusan ini. "Kemenangan total untuk presiden dan sebuah kekalahan total untuk Stormy Daniels dalam kasus ini," sebut Harder soal putusan ini.
Selain menggugat Trump atas pencemaran nama baik, Stormy Daniels juga menggugat Trump terkait kesepakatan tutup mulut. Hakim AS belum mengambil keputusan terkait gugatan itu.
Sedangkan pengacara Stormy Daniels, Michael Avenatti, dalam tanggapannya menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan ini. Ditegaskan Avenatti bahwa kliennya kemungkinan tidak akan pernah membayar satu sen pun.
"Charles Harder dan Trump cocok satu sama lain karena mereka berdua sama-sama tidak jujur," sebutnya.
"Jika Stormy harus membayar US$ 300 ribu ke Trump dalam kasus pencemaran nama baik dan Trump harus membayar Stormy US$ 1,5 juta dalam kasus NDA (non-disclosure agreement), bagaimana bisa ini kemenangan Trump?" imbuh Avenatti. dtc