Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perseonel dari Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku spesialis pencurian tas dalam mobil di Jalan Sutomo Ujung, Medan. Pelaku bernama Eben Pasaribu (33) itu, diciduk polisi di Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Kantor, Medan, Kamis (13/12/2018).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan, dalam penangkapan itu, petugas terpaksa harus menembak kaki pelaku karena melawan saat dilakukan pengembangan. Pelaku sendiri diketahui, merupakan seorang residivis pelaku kejahatan.
"Pelaku harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan," ungkapnya kepada wartawan.
Putu menjelaskan, pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor dan menggasak tas berisi uang tunai Rp 260 juta yang berada di dalam mobil saat terparkir di pinggir Jalan Sutomo Ujung, pada 12 November lalu.
Selanjutnya, korban bernama Imanuel Christiani Novri yang melihat pintu mobil bagian supir sudah terbuka, begitu terkejut ketika menyadari tas berisi uang ratusan juta rupiah miliknya sudah raib.
Sementara itu, warga yang melintas sempat berupaya membantu korban untuk mengejar dan mencari pelaku yang kabur ke arah pasar pagi Jalan HM Said. Namun pengejaran warga sia-sia karena pelaku berhasil melarikan diri.
"Setelah mendapatkan laporan ini kita melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelakunya," terangnya.
Selang beberapa waktu kemudian, kepolisian lalu mendapati pelaku Eben sedang berada di Jalan KL Yos Sudarso Simpang Kantor. Sehingga kepada pelaku langsung dilakukan penangkapan.
Namun lanjut Putu, saat dilalukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, Eben melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga ia harus dilumpuhkan, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perobatan.
"Saat ini kita masih memburu 3 pelaku lainnya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Eben yang sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.