Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Aturan taksi online sudah ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya. Namun, aturan tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Angkutan taksi online hari ini sudah di tanda tangani oleh Menhub sebagai pengganti PM 32 PM 26 dan PM 108 menyangkut masalah angkutan khusus," jelas Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Aturan baru itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub itu resmi dicabut oleh Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018.
Peraturan baru mengenai taksi online tersebut akan diajukan ke Kemenkumham pada minggu depan dan ditargetkan rampung akhir tahun.
"Minggu depan sudah kita ajukan kepada Kemenkumham, mudah-mudahan di akhir Desember ini dapat kita selesaikan," tambahnya.
Rencana pengajuan ini diharapkan tidak mendapat hambatan. Karena perumusan aturan baru ini telah melibatkan sejumlah investor hingga para pengemudi.
"Planning terakhir ini kita harapkan tidak begitu banyak resistensi karena kita sudah melibatkan semua stakeholder baik pemerintah maupun aliansi para pengemudi," tutupnya.(dtf)