Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Hingga detik ini total kepala daerah yang berstatus tersangka di KPK sudah 106 orang sepanjang sejarah lembaga antirasuah itu berdiri. KPK pun kembali nyinyir soal korupsi di sektor politik.
"Sebenarnya kita sudah sejak dulu (bicara tentang perbaikan sistem partai politik), dari tahun lalu, ketika kita mulai kajian korupsi di sektor politik," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Dari kajian itu, KPK menyoroti berbagai masalah yang diduga berujung pada praktik korupsi. Masalah-masalah itu seperti keuangan partai politik (parpol), sistem kaderisasi parpol, penegakan etik, hingga soal biaya demokrasi.
Biaya demokrasi itulah yang disoroti KPK sebagai pengeluaran para kepala daerah saat mencalonkan diri, mulai dari kampanye hingga biaya saksi. Biaya itu disebut KPK membebani para calon kepala daerah sehingga berujung pada praktik suap.
"Tapi, banyak juga bupati yang lain tidak melakukan yang sama," ujar Syarif.
Korupsi sektor politik memang kembali muncul karena teranyar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditetapkan KPK sebagai tersangka. Irvan diduga menyunat anggaran dana alokasi khusus (DAK) pendidikan untuk membangun fasilitas SMP di Kabupaten Cianjur.
"KPK merasa sangat tidak nyaman dengan Bupati Cianjur ini karena yang dikorbankan adalah sekolah-sekolah, pendidikan anak-anak. Ini memeras kepala sekolah seperti itu. Konstruksi kasusnya kemarin itu, ini bagian dari pemerasan. Misal anggaran itu kan mau diberi ke kepala sekolah tapi kalau mau diperbaiki, sekolah kamu harus memberikan 7 persen dari uang yang seharusnya diterima. Itu kan aneh banget," kata Syarif.
Irvan pun menjadi kepala daerah ke-106 yang menjadi tersangka KPK hingga saat ini. Sedangkan bila diukur per tahun ini saja, maka Irvan menjadi kepala daerah ke-21 yang terjaring melalui operasi tangkap tangan (OTT).dtc