Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Binjai. Menyambut Peringatan Hari Ibu (PHI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke 90, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyelenggarakan nikah massal kelompok marginal melalui Sidang Isbat Nikah bagi 50 pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah. Juga memfasilitasi penerbitan kartu keluarga dan akta lahir anak mereka.
Kegiatan yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dan Pengadilan Agama Kota Binjai itu dibuka Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumut, Ny Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah, Kamis (13/12/2018), di halaman Gedung Pengadilan Agama Binjai, Jalan Sultan Hassanuddin, Binjai.
Sri Ayu Mihari mengatakan, acara tersebut merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan pemerintah bagi masyarakat marginal untuk memperoleh haknya dan dan pengakuan hukum sebagai warga negara.
“Selain itu, dengan pemenuhan dokumen pernikahan serta kependudukan juga merupakan salah satu langkah perwujudan untuk menciptakan keluarga yang sejahtera. Karena, akan semakin banyak kesempatan dan layanan yang bisa dinikmati masyarakat yang kemudiaan berdampak pada kemajuan keluarga,” ujar Ayu.
Dalam kesempatan itu, Ayu juga membacakan sambutan Menteri PPPA Republik Indonesia Yohana Yembise. Yohana mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap semua pihak yang mendukung mensukseskan rangkaian PHI. Diharapkan agar PHI menjadi momentum yang menyadarkan masyarakat tentang pentingnya eksistensi perempuan khususnya Ibu dalam mewujudkan ketahanan keluarga.
Walikota Binjai Muhammad Idaham menyampaikan terima kasih kepada Pemporvsu atas ajakan kerja sama ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara Pemprovsu dan Pemda dalam memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.
“Semoga, kedepannya akan ada lebih banyak kolaborasi. Demi menyediakan pelayanan dan fasilitas terbaik bagi masyarakat kita. Tidak hanya Binjai, tetapi juga seluruh masyarakat Sumut,” ucapnya.
Salah satu pasangan yang mengikuti layanan tersebut, yakni Agus Sari Brahmana (53) dan Awani Akianti (49), mengaku gembira dapat menjadi peserta dalam kegiatan tersebut. Pasangan yang tinggal di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai dan telah menikah selama 30 tahun ini tidak pernah menyangka pada akhirnya memiliki buku nikah.