Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Aliman Saragih dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara," ucap majelis hakim diketuai Azwardi Idris, Jumat (14/12).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa. Sebelummya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Irawan Harahap menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Aliman bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, yang merugikan negara Rp 365 juta lebih dari total pagu anggaran Rp 3,3 miliar yang bersumber dari APBD dan APBN tahun 2008.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, melanggar program pemberantasan korupsi yang digagas pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan sudah membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara.
Atas putusan itu, Aliman menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU.