Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo soal 'jilbab masuk kerah' untuk aparatur sipil negara (ASN) Kemendagri hanya berumur pendek. Begitu menjadi polemik, instruksi itu langsung dicabut.
Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo pada 4 Desember 2018.
Instruksi ini berisi enam poin. Dalam diktum pertama, dituliskan instruksi untuk ASN laki-laki dan ASN perempuan. Berikut isinya:
ASN Laki-laki:
a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni;
b. Menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot; dan
c. Penggunaan celana panjang sampai mata kaki
ASN Perempuan:
a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni;
b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas; dan
c. Warna jilbab tidak bermotif/polos
Berikut isi instruksi tersebut:
Instruksi ini ramai dibahas di media sosial, terutama terkait aturan jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian. Aturan itu dianggap melarang ASN perempuan menjulurkan jilbab.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan instruksi itu dibuat untuk aspek kerapian. Tidak ada niat melarang-larang ASN Kemendagri.
"Kita tidak melarang untuk berjilbab, itu penting. Kalau ada yang sampai ke bawah, ke atas, ada yang masuk, ada yang keluar, gimana sih, apa nggak punya pimpinan. Apa nggak diatur? Makanya Mendagri mengatur supaya rapinya begini. Kata-kata rapi itu yang dikedepankan ya, jangan sampai masuk ke dalam dan nggaknya," kata Widodo saat dihubungi, Jumat (14/12/2018) pagi.
Widodo mengatakan Kemendagri sudah meminta berbagai masukan sebelum instruksi ini terbit. Dia juga menegaskan aturan itu hanya ditujukan untuk ASN di lingkungan Kemendagri, tidak semua ASN.
"Ini sifatnya ke dalam, ke kita ke ASN Kemendagri, suatu organisasi boleh mengatur ke dalamnya," ucapnya.
Ternyata masukan dari masyarakat ini langsung direspons oleh Kemendagri. Hanya 10 hari setelah diterbitkan dan belum genap sehari jadi polemik, instruksi ini dicabut.
"Karena adanya beberapa pertimbangan, masukan, dari masyarakat juga yang menyatakan ini dari sudut pandang yang berbeda, setelah itu Bapak Menteri pun merespons, menanggapi adanya masukan-masukan tersebut secara positif," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018) sore.
"Dan Instruksi Mendagri yang kami sebutkan Nomor 025/10770/SJ tanggal 4 Desember 2018 pada hari ini telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tegasnya. dtc