Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bandung. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat memastikan izin berobat narapidana koruptor Lapas Sukamiskin diperketat. Hal itu dilakukan guna mencegah aksi pelesiran napi.
Pelesiran napi ke sejumlah tempat bukan hal baru. Namun modus pelesiran napi Lapas Sukamiskin terungkap dalam sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Dalam persidangan disebutkan napi keluar lapas menggunakan mobil ambulans.
Ambulans tersebut menuju ke rumah sakit Hermina Arcamanik. Di situlah, napi keluar dan berpindah ke mobil pribadi. Ada dua napi dalam dakwaan jaksa yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron yang pernah melakukan modus itu.
"Sekarang sudah enggak ada seperti itu. Kami pantau terus pergerakannya," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Krismono, Sabtu (15/12/2018).
Krismono mengatakan izin keluar bagi napi koruptor untuk berobat tidak bisa dilarang. Namun untuk pelaksanaannya saat ini diperketat.
Napi yang akan berobat keluar perlu surat rujukan terlebih dahulu dari dokter. Lalu, napi akan melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).
"Sesuai sidang TPP saja, itu SOP kalau ada rekomendasi dari dokter, lalu di TPP disetujui baru dilaksanakan," tutur dia.
Napi nantinya akan menggunakan ambulans dari lapas menuju ke tempat berobat yang dituju. Krismono memastikan, tidak ada lagi berbagai modus yang bisa digunakan napi pelesiran bebas.
"Nanti mereka dikawal, mereka (pengawal) share lokasi dimana, kemudian pengawal foto posisi dimana jadi enggak ada lagi sekarang (modus pelesiran). Kalau pakai ambulans ya ambulans, terus tujuannya kemana ya harus ke yang dituju, tidak boleh mampir kemana-mana," ucap Krismono.(dtc)