Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Terpidana kasus gratifikasi dan suap, Zumi Zola Zulkifli, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Gubernur Jambi nonaktif itu akan menghabiskan 6 tahun di balik jeruji sesuai dengan vonis hakim.
"Dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," kata Kabiro Humas KPK , Febri Diansyah, dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2018).
Zumi Zola dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Jumat (14/12) sore. Selain Zumi, terpidana pengadaan fasilitas sarana budidaya benih di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013, Eko Mardianto, juga dieksekusi.
Eko Mardianto merupakan PNS atau staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura. Dia divonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 200.000.000.
"Ketiganya dpindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," ujar Febri.
Sebelumnya, Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.
Atas putusan itu, Zumi menerimanya. Namun KPK masih belum menentukan sikap karena tuntutan yang disampaikan sebelumnya yaitu 8 tahun penjara untuk Zumi.
"Ada waktu sebelum kami menentukan apakah menerima atau melakukan upaya hukum, tapi yang poin penting bukan sekadar soal lama atau jangka waktu pidana penjaranya tetapi tentang hukuman pencabutan hak politik," sebut Febri.(dtc)