Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Majelis hakim menolak tuntutan jaksa KPK terkait pencabutan hak politik terhadap eks Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar. Hakim menilai Abubakar tak akan kembali ke politik mengingat usia yang sudah tua.
Penolakan tersebut tertuang dalam putusan hakim yang dibacakan dalam sidang di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12/2018).
"Menimbang jaksa penuntut tentang hukuman tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun sejak putusan pengadilan, majelis hakim berpendapat hukuman tambahan tidak akan berimbas kepada terdakwa," ucap hakim Dewa Suardhita saat membacakan amar putusannya.
Ada beberapa pertimbangan hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Menurut Dewa, Abubakar sudah dua periode menjabat sebagai Bupati dan usia yang sudah sepuh.
"Hakim berpendapat karena terdakwa sudah dua periode jadi Bupati sehingga tidak akan mencalonkan lagi. Lalu mengingat usia juga, jadi hakim tidak sependapat," kata Dewa.
Menanggapi soal penolakan hakim, jaksa KPK Budi Nugraha usai persidangan menyatakan semua keputusan ada di tangan hakim. "Ya silakan saja. Karena yang memutuskan adalah hak hakim," kata Budi.
Budi mengatakan pencabutan hak politik ini diberikan agar menjadi pembelajaran bagi kepala daerah. Sehingga ada efek jera untuk tidak kembali melakukan praktik korupsi.
"Pada prinsipnya menurut pendapat kami meminta pencabutan hak politik, kami berpendapat bahwa itu merupakan suatu pembelajaran terhadap yang bersangkutan dan juga ASN (aparatur sipil negara) yang lainnya ataupun bahwa pencabutan ini akan menjadi efek jera. Akan tetapi hakim berpendapat lain," kata Budi.
Kuasa hukum Abubakar, Iman Nurhaeman, menyatakan sepakat dengan putusan hakim. Dia menyatakan Abubakar tidak akan kembali ke politik dan akan fokus terhadap kesehatannya.
"Ya kan saya menyampaikan salam pleidoi sudah akan fokus dalam kesehatan. Dari awal memang tidak akan menggunakan hak politik lagi, dengan kondisi kesehatan sekarang, boro-boro mikirin politik," kata Iman.
Pencabutan hak politik terhadap Abubakar ini muncul saat sidang tuntutan. Dalam persidangan, jaksa KPK selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Abubakar.
"Menghukum terdakwa Abubakar berupa pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama tiga tahun sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutannya saat itu.
Jaksa menjelaskan pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP maupun Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi di Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b.dtc