Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat telah melampaui dari target atau over target.
Diskominfo Langkat menargetkan PAD pada Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp 1 miliar. Namun, hingga pertengahan Desember 2018 PAD yang berhasil dihimpun sudah lebih dari Rp 1 miliar.
PAD, kata Kepala Dinas Kominfo Langkat, Syahmadi, Senin (17/12/2018) diperoleh dari sektor menara komunikasi. “Pada pertengahan Desember ini, PAD yang telah direalisasikan lebih dari 100 persen. PAD yang berhasil dihimpun sebesar Rp 1 miliar lebih. Kemungkinan per 31 Desember, nilainya akan bertambah lagi. Untuk tahun depan, kami akan terus berupaya meningkatkan nilai PAD ini,” katanya.
Ia yang didampingi Sekretaris Diskominfo, Wahyudiarto; Kabid Pengendali Telek dan Jasa Telekomunikasi; serta Kasi Pengendali Telekomunikasi, Hadi Hariyono, menerangkan, untuk di Sumtra Utara (Sumut) baru Kabupaten Langkat yang mewajibkan retibusi kepada menara telekomunikasi.
“Saya ucapkan terimakasih atas bimbingan dan arahan Bupati Langkat, serta kerja keras staf Dsikominfo yang membidangi bagian ini, sehingga Diskominfo berhasil oper target, meski baru ditahun ini dimulai, pengawasan retribusi menara telekomunikasi ini,” terangnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya retribusi menara telekomunikasi ini telah dibatalkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014, dengan menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945. Serta keputusan Mentri Dalam Negri No 188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.
Meskipun telah dibatalkan, lanjutnya, Bupati Langkat terus berupaya dengan keras, untuk mencari peluang, akhirnya Pemkab Langkat mampu melahirkan Perda no 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi.
Sehingga melalui Perda tersebut, saat ini Diskomifo Langkat dapat melakukan retribusi menara telekomunikasi, sesuai dengan yang tertuang pada pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi.