Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polisi menaikkan status perkara dugaan penganiayaan anak dengan terlapor Habib Bahar bin Smith ke penyidikan. Polisi hari ini memeriksa Bahar sebagai saksi terlapor di Polda Jabar.
"Sudah penyidikan. Iya ini (panggilan untuk pemeriksaan) pertama. Pemeriksaan awal sebagai saksi. Dalam pemeriksaan awal kita menganut kedepankan unsur praduga tak bersalah," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Dedi menuturkan penyidik menangani perkara untuk memastikan alat bukti terkait kasus. "Apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya diubah dari saksi menjadi tersangka," ujar Dedi.
Kasus dugaan penganiayaan diduga terjadi pada Sabtu (1/12) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
"Hasil (pemeriksaan) akan disampaikan oleh Polda Jabar. Pada prinsipnya Polri menangani secara profesional. Jadi betul-betul berdasarkan suatu fakta hukum yg ditemukan di lapangan," ujar Dedi.
"Saksi-saksi sudah dimintai keterangan, alat-alat bukti sedang dikumpulkan. Hari inilah akan ada pemeriksaan lanjutan dalam rangka mendalami peristiwa pidana tersebut," sambung dia.(dtc)