Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga saat ini 34 provinsi dan 340 kabupaten/kota telah melaksanakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang di dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP rusak atau invalid.
"Masih ada l174 kabupaten/kota yang belum melaksanakan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid," ujar Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018)
Bahtiar mengimbau agar daerah yang lain untuk segera melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.
“Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan dengan cepat pemusnahan e-KTP- rusak atau invalid kemendagri, hingga malam ini sudah ada 34 provinsi dan 340 Kabupaten/Kota yang memusnahkan. Semoga 174 Kabupateb/Kota yang belum agar segera menindaklanjuti," jelasnya.
Menurut Bahtiar, pemusnahan e-KTP rusak atau invalid di seluruh Indonesia tersebut sebagai komitmen kuat Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan e-KTP.
“Mendagri berulang kali menegaskan pada berbagai forum, agar jangan sampai ada penyalahgunaan KTP-el rusak/invalid ini, sehingga semakin cepat dimusnahkan akan semakin bagus”, tukas Bahtiar.