Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Polsek Percut Seituan meringkus residivis pencurian sepeda motor, Hendra Prayetno, setelah menjambret dompet salah seorang warga berisi uang dan ponsel di Jalan Purnawirawan, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri, mengungkapkan, tersangka menjambret dompet milik korban bernama Donna Eva Yanti saat melintasi Jalan Purnawirawan.
"Tersangka merampas dompet dari tangan kanan korban pada 16 November lalu dari belakang dan membawa kabur," katanya, Rabu (19/12/2018).
Mendapati barang berharganya dirampas, Eva tidak terima dan langsung membuat laporan ke Polsek Percut Seituan.
Kemudian, pada hari Senin, (17/12/2018) berdasarkan LP/2310 / K / XI / 2018 / SPKT PERCUT, sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Pegasus mendapat info tentang keberadaan pelaku jambret sesuai LP pada (16/11/2018) lalu dan menindak lanjutin info tersebut.
Tim Pegasus Polsek Percut Seituan kemudian mendatangi pelaku di rumahnya di Jalan Merpati, Desa Lau Dendang. Tersangka kemudian ditangkap tanpa perlawanan,
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel dan uang tunai Rp1 juta.
Saat pemeriksaan, tersangka juga mengaku pernah mencuri sepeda motor dari halaman UIN Sumut pada Juli 2018 lalu bersama rekannya yang kini masih diburu polisi. Tersangka juga pernah beraksi di Jalan Buang 45 Veteran dan mengambil sepeda motor Mio dari depan rumah korban.
Tersangka juga pernah beraksi, di tempat parkiran di depan Hotel Nusa Inn Jalan Aksara. Ia berhasil curi sepeda motor Supra X 125. Kemudian di tanah Garapan Lau dendang dengan modus meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dan tidak dipulangkan, serta pencurian sepeda motor di Jalan Purnawirawan dari depan rumah.
"Atas aksinya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana 9 tahun penjara," pungkas Faidil.