Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan agar Pemerintah Provinsi Papua berhati-hati dalam pengambilan jatah 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI), khususnya terkait sumber dana.
Anggota IV BPK RI Rizal Djalil mengatakan BPK sebenarnya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah terkait mekanisme penyerahan saham sebesar 10% kepada masyarakat Papua. Namun, BPK menyarankan agar lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan masalah
"Berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu, selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Untuk menghindari permasalahan tersebut, BPK menyarankan agar 10% jatah saham Pemprov Papua tidak dilakukan dengan penyetoran modal. Caranya bisa dilakukan pembayarannya dengan pemotongan jatah dividen setiap tahunnya.
Dia menjelaskan, Pemprov Papua tetap akan mendapatkan jatah kepemilikan 10%, namun uangnya berasal dari hak dividen yang didapat. Sehingga tidak menggunakan sumber uang dari APBD.
"Jadi tidak perlu repot. Kalau pakai APBD itu harus izin ke DPRD dulu juga. Kalau musti melakukan itu prosesnya juga bisa lama," tambahnya.
Sebelumnya Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin memang sudah mengatakan bahwa perusahaan akan menalangi terlebih dahulu pembayaran jatah 10% Pemprov Papua.
Budi mengatakan, 10% dari total nilai saham sekitar US$ 856 juta. Nilai itu yang harus dibayar pemerintah Papua.
Budi menyadari daerah tidak memiliki dana sebesar itu. Maka, Inalum akan menawarkan pinjaman di mana pembayarannya memakai dividen PTFI.(dtf)