Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksanan pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang KPU Kota Medan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp61,2 miliar dari APBN. Di mana anggaran terbesar itu dialokasikan untuk kebutuhan pengadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 45,8 miliar atau sekitar 74,8% dari total anggaran yang dialokasikan untuk anggaran pemilu di KPU Kota Medan.
"Anggaran terbesar itu di alokasikan untuk pengadaan KPPS", ujar Nana Miranti, anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan informasi, di sela-sela acara rapat Kordinasi Rencana Kerja dan Anggaran KPU Tahun Anggaran 2019 di Hotel Four Points, Jalan Gatot Subroto, Medan, Kamis (20/12/2018).
Anggaran KPPS ini termasuk di dalamnya pembuatan TPS, ATK dan konsumsi serta honor untuk anggota KPPS dan Linmas.
Sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2018 perubahan atas PKPU No 7 Rahun 2017 Tentang Tahapan, program dan Jadwal penyelengara Pemilu tahun 2019, pembentukann KPPS dilakukan pada 28 Februari-27 Maret 2019. Dimana masa kerja KPPS ini 10 April-9 Mei 2019.
Jumlah TPS yg di tampung juga belum seluruhnnya, karena baru 6.349 TPS. Padahal jika berpatokan dari penetapan DPTHP2 yang terakhir, jumlah TPS di Kota Medan sebanyak 6.392.
"Jadi DIPA yg kita terima saat ini juga harus di revisi kembali setelah dilakukan pencermatan kembali. Karena ada beberapa yg belum sesuai, seperti anggaran KPPS yang di tampung baru 6.349 TPS", paparnya.