Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Polres Pelabuhan Belawan menangkap empat penculik Muhammad Isa (35), warga Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Empat pelaku penculikan yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES (40 tahun), HP (31), TK (52) dan E (35)," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis saat memaparkan kasus penculikan tersebut di Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (20/12/2018).
Dia menyebutkan, peristiwa penculikan itu terjadi Selasa (18/12/2018) pukul 20.00 WIB, di rumah korban Jalan Payabakung No 1 Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Modusnya, tersangka ES merasa ditipu oleh korban yang menjanjikan bisa memasukkan anak tersangka menjadi karyawan di Bandara Kuala Namu. Tersangka ES memberikan uang jaminan yang jumlahnya mencapai Rp 80 juta hingga 120 juta, namun anak tersangka tidak juga masuk bekerja dan uang tidak dikembalikan.
Tersangka ES bersama tiga rekannya. HP, TK dan E datang ke rumah korban dan langsung masuk tanpa permisi dan mengatakan kepada istri korban bahwa korban adalah penipu.
Kemudian para tersangka menangkap korban yang masih berada di rumah dan meminta kunci mobil Nisan X Trail BK 1240 JK kepada istri korban. Setelah diberikan kunci mobil, para tersangka membawa korban beserta mobil korban.
Selang satu jam, kata Kapolres Pelabuhan Belawan saat memaparkan kasus penculikan itu didampingi Waka Polres Taryono Haharja, Kasat Reskrim AKP J Rico Lavian dan Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar, para tersangka menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 150 juta dengan ancaman korban akan dibunuh.
Mendapat ancaman tersebut, istri Korban melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung melakukan pengejaran dan kurang dari 24 jam para para tersangka. berhasil dibekuk.
"Keempat tersangka kini mendekam di sel Polres Pelabuhan Belawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres.