Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 15.355 butir dan 24.672 butir PCC (Karisoprodol). Barang bukti ini berasal dari 2 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap BNN pada Oktober dan Desember 2018.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (21/12/2018). Hadir Kepala BNN Komjen Heru Winarko, Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN Brigjen Anjan Pramuka dan sejumlah pejabat BNN lainnya.
"Dari total barang bukti yang disita, yaitu 15.410 butir ekstasi dan 24.792 butir PCC, telah disisihkan sebanyak 55 butir ekstasi dan 120 butir PCC untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara," kata Heru kepada wartawan.
Heru menjelaskan, kasus pertama dengan barang bukti PCC diungkap BNN pada Rabu (24/10) lalu. Kasus ini bisa diungkap BNN bekerja sama dengan Avsec Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan paket kiriman kargo asal Jakarta dengan tujuan pengiriman Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dari hasil pemeriksaan x-ray ditemukan 24.792 butir PCC yang dikemas ke dalam 24 bungkus plastik bening di sebuah kardus berwarna cokelat. Sampai dengan saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial A yang diduga akan menerima paket tersebut," ujarnya.
Kasus kedua dengan barang bukti 15.410 butir ekstasi diungkap BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai di dua tempat berbeda. Masing-masing di Jakarta pada Minggu (2/12) dan Surabaya pada Kamis (6/12).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya penyelundupan ekstasi asal Belanda melalui Port Klang Malaysia menuju Tanjung Pinang. Dari hasil penyelidikan BNN serta Bea dan Cukai, diketahui para tersangka berlayar membawa narkotika menggunakan Kapal Umsini dari Tanjung Pinang menuju Surabaya.
"Saat kapal tersebut bersandar di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/12) petugas gabungan langsung mengamankan 3 tersangka. yaitu SP, FM, dan AS dengan barang bukti 15.410 butir ekstasi yang dikemas dalam 11 bungkus plastik," jelas Heru.
Heru mengatakan, modus operandi yang digunakan pada kasus ini adalah dengan menempelkan sebagian bungkus berisi ekstasi di tubuh salah satu tersangka dengan menggunakan korset, sedangkan bungkusan lainnya dimasukkan ke dalam tas.
"Dari pengungkapan kasus ini, petugas kemudian melakukan controlled delivery ke Surabaya dan mengamankan tersangka lainnya yang diduga sebagai kurir, yaitu IWS, di sebuah hotel yang berada di kawasan Baratajaya. Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (6/12)," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Menurut Heru, dengan pemusnahan barang bukti ini setidaknya lebih dari 40.000 anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Dan perlu saya informasikan juga bahwa PCC ini bisa diproduksi di dalam negeri. Nah, sehingga kemarin kami dengan dirjen bea cukai untuk tahun 2019 akan perketat untuk masuknya prekusor sebagai bahan baku dari obat-obat dan industri. Sehingga awasi sampai pabrik, sehingga akan mengurangi produksi-produksi PCC di dalam negeri yang ilegal," ucapnya. (dtc)