Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memutuskan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) di DPRD Kota Pematang Siantar tidak diikutkan seluruh tahapan kampanye di Pemilu serentak 2019. Pasalnya, caleg tersebut kedapatan melakukan memasang iklan di salah satu media cetak di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Di Siantar ada caleg dari parpol tertentu melakukan kampanye di media cetak di luar jadwal yang ditentukan, baik melalui P-KPU, Perbawaslu dan UU 7/2017. Karena itu temuan Bawaslu Siantar, maka penanganannya dilakukan setingkat di atasnya. Dalam hal ini Bawaslu Sumut setelah melakukan persidangan memutuskan bahwa caleg tersebut tidak diperkenankan lagi untuk mengikuti seluruh tahapan kampanye," tegas Kordiv Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, di Medan, Selasa (25/12/2018).
Suhadi menegaskan bahwa tahapan kampanye di media cetak, media online maupun media elektronik dilakukan selama 21 hari mulai dari 24 Maret hingga 13 April 2019.
"Ada juga beberapa kasus lain yang menjadi temuan Bawaslu, dan sudah diputuskan perkaranya. Jadi setiap caleg ataupun peserta pemilu lainnya untuk mengikuti tahapan kampanye sesuai yang telah ditentukan," jelasnya.