Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palembang. Ditjen Pajak akhirnya lolos dari denda Rp 606 miliar terkait gugatan wajib pajak, Teddy Effendi. Ditjen Pajak lolos denda usai Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan (Sumsel) membatalkan semua isi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Berikut adalah perjalanan panjang kasus Ditjen Pajak yang penuh liku saat digugat wajib pajak Rp 606 Miliar:
26 November 2009
Teddy Effendi duduk sebagai Direktur PT Ina Basteel dan PT Agrotek Andal. Bisnis ini bergerak dalam sektor pembangunan pabrik kelapa sawit.
2010-2012
Teddy mengimpor berbagai barang lewat dua perusahaannya, penyidik pajak mulai curiga. Penyidik menilai jika perusahaan Teddy mengimpor semua jenis barang, di luar core bisnis perusahaan itu.
Penyidik pajak curiga akhirnya memulai untuk mengaudit bisnis Teddy tersebut. Teddy mulai berurusan dengan penyidik Ditjen Pajak dan diperiksa berulang kali.
19 Maret 2015-7 April 2015
Kasus mulai naik ke tingkat penyidikan. Teddy ditahan oleh Ditjen Pajak terkait penggelapan dengan cara melaporkan faktur yang tidak sesuai.
30 April 2015-28 Juni 2015
Teddy mengajukan untuk penangguhan penahanan dan menjadi tahanan kota.
15 April 2015
Teddy duduk di kursi pesakitan dan dia didakwa melaporkan faktur pajak 2010-2012 yang tidak sesuai dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 21 miliar.
18 November 2015
Teddy dituntut Pasal 39A huruf a UU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. Teddy juga dituntut membayar denda Rp 99 miliar.
22 Desember 2015
PN Palembang mementahkan dakwaan. PN Palembang akhirnya membebaskan Teddy dari seluruh dakwaan. Jaksa pun kasasi.
14 Desember 2016
MA pun menguatkan vonis bebas Teddy. Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu.
23 November 2017
Teddy tidak terima atas apa yang sudah dialaminya. Ia menggugat Kemenkeu cq Ditjen Pajak, gugatan dilayangkan ke PN Palembang.
18 September 2018
Proses berjalan panjang, PN Palembang mengabulkan gugatan Tedy Effendi dan menghukum Kemenkeu cq Dittjen Pajak.
Ditjen Pajak diminta membayar kerugian materiil PT Ina Besteel pada tahun 2017 Rp 419.762.172.27 dan PT Agotek Andal Tahun 2017 Rp 186.995.167.724
"Maka total kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp 606.757.340.002," ucap majelis dengan suara bulat yang terdiri dari ketua Wisnu Wicaksono dan hakim anggota Paluko Hutagalung dan Kartijono.
26 September 2018
Tidak terima didenda Rp 606 miliar atas kasus pajak, Kemenkeu dan Ditjen Pajak mengajukan banding ke PT Sumatera Selatan.
13 Desember 2018
Pengadilan Tinggi (PT) Sumatra Selatan menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait gugatan wajib pajak, Teddy Effendi. Alhasil, Ditjen Pajak kini lolos dari denda Rp 606 miliar.
"Menerima permohonan banding para pembanding tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 18 September 2018 Nomor 239/Pdt.G/2017/PN.Plg," putus mejelis sebagaimana dikutip dari website resmi MA, Senin (31/12/2018).
Putusan yang dibacakan 13 Desember tersebut diadili oleh Ohan Burhanuddin dan 2 hakim anggota Herdi Agusten dan Amin Sutikno. Selain itu, Teddy Effendi juga dihukum untuk dapat membayar biaya perkara pada 2 tingkat peradilan, pada tingkat pertama sebesar Rp 921 ribu dan tingkat banding sebesar Rp 150 ribu. (dtc)