Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Yupriandi (41) warga Jalan Balai Desa, Pasar XII Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Patumbak. Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak menyampaikan, ia ditangkap karena telah terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
"Benar kita ada mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
Budiman menjelaskan, Yupriandi ditangkap dari Jalan Perjuangan Ujung, Gang Kolam I, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, pada Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelum ditangkap, Budiman mengaku jika pihaknya telah mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Mendapatkan informasi itu, selanjutnya Tim Pegasus lalu melakukan pengecekan. Ternyata benar, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Patumbak guna diproses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
Budiman menambahkan, dari Yupriandi barang haram yang didapatkan berupa satu plastik klip bening ukuran kecil berisi 0,20 gram narkotika jenis Sabu sabu. "Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," tandasnya.