Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Pegawai Pemerintah Non ASN (pegawai honor) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi diberikan dispensasi (keringanan) waktu bekerjanya selama 5 jam kerja yakni mulai jam 08.00 - 13.00 WIB.
Hal itu untuk menyesuaikan upah minimum kota (UMK) Tebing Tinggi yang telah ditetapkan Gubernur Sumut sebesar Rp 2.338.840,41, namun mengingat kondisi anggaran APBD belum mampu menyesuaikanya, sehingga honor yang diberikan masih seperti tahun 2018.
Hal itu disampaikan Walikota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan saat memimpin apel awal tahun 2019 pegawai sekretariat pemerintah kota, Rabu (2/1), di halaman Kantor Walikota Tebing Tinggi Jalan Sutomo kota setempat.
Disampaikan Umar Zunaidi bahwa kebijakan menetapkan 5 jam kerja bagi tenaga honor untuk memberikan kesempatan tenaga honor memanfaatkan waktu di luar jam kerjanya untuk mencari tambahan penghasilan.
“Namun demikian, tenaga honor yang tetap melakukan tugasnya seperti biasa sampai usai jam dinas ASN lainnya, Pemerintah Kota Tebing Tinggi sangat mengapresiasi dan menghargainya dan saya ucapkan terima kasih atas pengabdian tersebut,” ujar Walikota.
Sedangkan kepada para ASN Walikota mengingatkan bahwa, besaran perolehan tunjangan kinerja (tunkir) akan disesuaikan dengan pekerjaan dan tidak lagi disamaratakan, ASN yang rajin kerja dengan yang jarang masuk sebelumnya sama perolehannya, tapi saat ini tidak seperti itu lagi.
Demikian pula bagi aparatur sipil Negara (ASN) yang tidak mengisi dan menyarankan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) dan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHK-ASN) akan dikenakan sanksi administrasi.
Pada kesempatan itu, walikota berharap ASN dan tenaga honor tahun 2019 ini lebih meningkatkan kinerja dengan tetap berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku, “Tingkatkan soliditas, solidaritas sesama ASN, jangan sekali-kali melakukan tindakan pelanggaran hokum,” tegas walikota Tebing Tinggi.