Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.Com-Kisaran. Polres Asahan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil mengamankan seorang pria berinisial PB, terduga pelaku penggelapan dana rehabitasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran.
Hal itu ditegaskan Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja, didampingi Kanit Tipikor, Iptu Agus Setiawan, saat berkunjung ke Kantor KONI Asahan di Kisaran, Rabu (2/1/2019)
Iptu Agus Setiawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan PB yang berstatus warga Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, di Kota Medan pada 29 Desember 2018
Dijelaskannya, terduga menggelapkan dana proyek sebesar Rp 628.000.000 dan dana tersebut masuk ke rekening pribadi PB. Sebelumnya, tepatnya pada 19 September 2018, antara PB dan korbannya, Dtm Abdussalam, terjadi kesepakatan bahwa korban berhak untuk membuka rekening bank an CV. Cah Kediri dengan nomor rek 632.01.04.000267-8 yang akan digunakan untuk pengerjaan proyek di RSUD HAMS Kisaran.
Setelah dibuka, rekening tersebut diberikan kepada PB untuk didaftarkan ke pihak RSUD HAMS. Pemberian rekening tersebut dimaksudkan untuk digunakan menampung dana renovasi tersebut jika sudah keluar.
Pada 27 Desember 2018 korban mengetahui bahwa uang yang diganti pemerintah untuk pengerjaan proyek tersebut telah masuk ke rekening pribadi PB tanpa sepengetahuan korban, sehingga korban mengalami kerugian Rp 628.000.000.
"Terlapor (PB) kini sudah ditahan dengan barang bukti berupa buku tabungan atas nama dirinya berikut uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan ribu dan kasus ini sedang dalam penanganan unit Tipikor,“ kata Agus Setiawan.