Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK memanggil asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, terkait dugaan suap pencairan hibah KONI. Miftahul dipanggil sebagai saksi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy-Sekjen KONI)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/1/2019).
Selain Miftahul, KPK juga memanggil 2 orang staf bagian perencanaan KONI, Twisyono dan Suradi. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Ending.
Miftahul sendiri sempat dicari oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak terkait dugaan suap ini dilakukan pada Rabu (19/12/2018). Kemudian, Miftahul datang sendiri ke Gedung KPK pada Kamis (20/12/2018) untuk dimintai keterangannya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan saat itu KPK belum menyimpulkan ada-tidaknya keterlibatan Miftahul dalam kasus ini. Saut hanya menegaskan Miftahul punya peran signifikan.
"Saya belum bisa simpulkan itu, tapi indikasinya memang peran yang bersangkutan signifikan, ya. Kita lihat dulu, bisa saja dia membukanya. Karena kalau kita lihat jabatannya, bisa kita lihat seperti apa peranannya. Ada beberapa yang tidak confirm satu sama lain," jelas Saut.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI. Mereka ialah:
a. Diduga sebagai pemberi:
- Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI
- Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI
b. Diduga sebagai penerima:
- Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora
- Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk
- Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar. (dtc)